JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengaku kaget ketika melihat banyak orang yang mendukungnya selama proses persidangan.
Para fans Richard Eliezer yang kerap hadir di sidang menamakan diri mereka sebagai Eliezer's Angels. Selain itu, masih banyak pihak lain pula yang mendukung Richard di kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Richard Eliezer dalam program eksklusif Rosi, seperti disiarkan Kompas TV, pada Kamis (9/3/2023) malam.
"Ya, saya lihat (pendukung di persidangan). Jujur, saya kaget sih. Saya tidak menyangka juga banyak orang yang mendukung saya," ujar Richard saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri cabang Salemba, Jakarta.
Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba
Richard Eliezer mengatakan, ia merasa sangat bersyukur karena banyak pihak yang mendukungnya.
Ia juga merasa bersyukur karena tidak disudutkan dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Dan saya betul-betul merasa sangat bersyukur. Karena, pertama, saya tidak disudutkan. Dan ternyata di luar sana banyak orang yang memang men-support saya untuk berkata jujur," katanya.
Lebih lanjut, Richard Eliezer mengakui bahwa dirinya memang berbicara dengan berani dan lugas selama proses persidangan.
Namun, Bharada E mengatakan, ia merasa grogi ketika orangtuanya hadir langsung.
Baca juga: Kapolri Jamin Keselamatan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim
Mantan ajudan Sambo itu mengaku tidak tega melihat orangtuanya bersedih karena kesalahannya.
"Ya, betul. Pertama, saya memang tidak tega. Saya tidak tega melihat orangtua saya bersedih karena kesalahan saya tentunya," ujar Richard Eliezer.
"Karena memang dari kecil kan kita sebagai anak tujuan kita kan untuk membahagiakan orangtua kita. Jadi saya lebih ke tidak tega kalau melihat orangtua saya hadir di persidangan," katanya lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ketua LPSK Berharap Richard Eliezer Jadi Pemantik JC di Lingkungan Aparat Penegak Hukum
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Dianggap Permisif ke Mantan Napi
Usia Richard Eliezer yang masih muda pun tak luput menjadi pertimbangan hakim.
"Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Baca juga: Ucapkan Perpisahan dengan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.