JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi saat bertemu di Gedung Bappenas hari ini, Kamis, (9/3/2023).
"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala, Kamis.
KPK sendiri telah menganalisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak.
Baca juga: 134 Pegawai DJP Tanam Saham di 280 Perusahaan, KPK: 2 di Antaranya Konsultan Pajak
Ditemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Pahala mengatakan, ratusan pegawai di Ditjen Pajak bukan dilarang memiliki saham di sebuah perusahaan. Hanya saja, peraturan terhadap kepemilihan saham terhadap ASN tidak jelas.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa ASN dilarang memiliki saham.
Akan tetapi, kata Pahala, dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada pelarangan tersebut.
"Ini tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang. Tetapi, dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," ujar Pahala.
Baca juga: KPK: Tak Etis Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di Perusahaan
Pahala lantas mengatakan, penting juga bagi KPK untuk mendalami 280 perusahaan yang ditanami saham oleh para pegawai Ditjen Pajak.
Apalagi, jika para pegawai Ditjen Pajak tersebut memiliki saham pada perusahaan Konsultan Pajak.
"Itu yang kita dalami. Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN, kita nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," kata Pahala Nainggolan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.