Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Kompas.com - 08/03/2023, 19:00 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada fakta rekayasa dalam kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, dengan lima terpidana.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, rekayasa tersebut terlihat dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Karena dari kami melihat fakta-fakta yang ada itu memang ada rekayasa kasus. Itu yang dijadikan standar komnas HAM," ujar Hari saat menemui keluarga terpidana kasus klitih di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).

Hari mengatakan, dari fakta tersebut Komnas HAM sudah mengirimkan amicus curiae untuk memberikan pertimbangan Mahkamah Agung terhadap kasus ini.

Baca juga: Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Datangi Komnas HAM, Beberkan Fakta Penyiksaan oleh Aparat

Ia berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan agar kelima terpidana bisa diputuskan tidak bersalah dan bebas dari hukuman.

"Kami sudah sempat bertemu dengan Mahkamah Agung, waktu itu kami sudah membahas ini agar amicus curiae yang masuk dari kami dipertimbangkan dalam putusan kasasinya agar diputuskan divonis tidak bersalah," kata Hari.

Di tempat yang sama, pengacara keluarga terpidana, Arsiko Daniwidho mengatakan, fakta yang disampaikan kepada Komnas HAM adalah penyiksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Yang ingin diadukan terutama terkait dengan penyiksaan dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian itu," ujar Arsiko.

Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY

Arsiko mengatakan, para terpidana saat menjadi tersangka mengalami penyiksaan yang bertujuan untuk memaksa pengakuan.

Polisi diduga melakukan penyiksaan agar kelimanya saat masih jadi tersangka mengakui apa yang dituduhkan oleh aparat.

"Seperti yang disampaikan, ada penodongan pistol, ada yang dipukul, dijambak. Jadi kelima tersangka waktu itu mengalami hal itu, dipaksa untuk mengakui bahwa perbuatan itu dilakkan oleh kelima tersangka itu," kata Arsiko.

Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2022).

Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal.

Luka tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Untuk Terdakwa Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen, Komnas HAM Kirimkan Permohonan Amicus Curiae

Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com