Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024: Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK ke KPU, Cukup Surat Keterangan Pengadilan

Kompas.com - 08/03/2023, 15:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 direncanakan tak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, poin SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Kegaduhan Syarat SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR

"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan," ujar Idham kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Beleid ini sedikit berbeda dengan syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2019.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK termasuk sebagai salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan ke KPU oleh bacaleg.

Idham menegaskan, tidak perlu dilampirkannya SKCK secara langsung kepada KPU sudah sesuai dengan undang-undang.

"Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Lebih Ingin Pilih Caleg secara Langsung

Sementara itu, eks terpidana kasus dengan ancaman 5 tahun lebih mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika mendaftar sebagai bacaleg.

Di sisi lain, KPU RI juga memastikan akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dalam peraturan KPU soal pencalegan.

Putusan itu mengatur bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.

"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada. Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam uji publik rancangan peraturan KPU itu pada Rabu pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com