JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuktikan ucapannya jika benar ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal mendorong supaya Mahfud membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan tersebut.
"Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan," kata Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
"Ya sudah kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini," sambung Kamal.
Baca juga: PDI-P Minta Prima Berbenah Diri karena Tak Lolos Pemilu 2024, Bukan Gugat ke Pengadilan
Sebaliknya, Kamal pun menggunakan logika yang sama dengan Mahfud dalam kasus tidak lolosnya Partai Prima dalam Pemilu 2024.
Dengan logika yang sama, menurutnya, ada permainan yang sengaja menghalangi Partai Prima agar tidak ikut Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Kamal menyayangkan pernyataan Mahfud karena sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan.
"Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu, wajar dong kami berlogika seperti itu. Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," kata dia.
Baca juga: Sindir Partai Prima, PDI-P Sebut Masuk TK Saja Ada Syaratnya
Kamal menambahkan, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Pihaknya pun mempersilakan masyarakat untuk menelusuri jejak digital atas sikap penolakan Partai Prima terkait wacana tersebut.
"Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu," tegas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.