JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk aktivis pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kemungkinan kita akan melakukan amicus curiae untuk kasus Fatia dan Haris Azhar," ujar Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Hari mengatakan, saat ini kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...
Sebab itu, Komnas HAM akan menunggu perjalanan sidang untuk memberikan pandangan terhadap kasus ini di persidangan.
Hari juga menyebutkan, Komnas HAM bersedia menjadi saksi ahli untuk meringankan Haris Azhar dan Fatia.
"Atau kita akan jadi ahli yang datang untuk menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia sebagai pembela HAM," ujar dia.
Adapun amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan yang bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Kasus pencemaran nama baik
Adapun polisi telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu
Direktur Eksekutif Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) ini dijadikan tersangka dari percakapan video yang membahas operasi militer Intan Jaya.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ.
Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Hentikan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.