JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses rekrutmen calon anggota bintara tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hal ini ditegaskan buntut kasus adanya lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri terkait proses penerimaan bintara.
"Tentu Polri tidak memberi toleransi karena sekali lagi bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep dengan benar-benar bersih ya, kami yakinkan bahwa penerimaan polri tidak dipingut se-sen pun, penerimaan Polri benar-benar gratis," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Tak Hanya 5 Polisi, 2 ASN Juga Terseret Kasus Calo Bintara Polri 2022 di Jateng
Ia mengimbau masyarakat melaporkan apabila ada oknum ataupun siapa pun yang meminta bayaran dalam proses rekrutmen seperti ini.
Ramadhan mengatakan, laporan dapat dibuat ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Jadi bila ada calo, bila ada oknum, segera laporkan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal ya," kata dia.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan kejadian OTT di Jawa Tengah itu terjadi pada 2022.
Kelimanya juga telah menjalani sidang etik. Namun, Ramadhan belum mendapat informasi soal hasilnya.
"Kami sampaikan bahwa lima orang yang diduga telah melanggar dalam persoalan tersebut, perekrutan ini. Telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik," ungkapnya.
Baca juga: Lima Polisi di Jateng Kena OTT Kasus Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima anggota tersebut menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kelima anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam Polda Jateng. Untuk berkas pemeriksaannya sudah lengkap.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif pribadi. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng.
"Saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.