Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 16:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi

Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. 

Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Baca juga: 4 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com