Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Kompas.com - 06/03/2023, 16:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi

Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. 

Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Baca juga: 4 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com