Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Pemilu Tak Ditunda, KPU Fokus Coklit dan Siapkan Pencalegan

Kompas.com - 06/03/2023, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah berfokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal.

Dia menambahkan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak memengaruhi kinerja KPU.

"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPU Enggan Tanggapi Isu Adanya Intervensi soal Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Para petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Bersamaan dengan itu, penjaringan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah dimulai prosesnya.

Para bakal calon anggota DPD diharuskan menghimpun syarat dukungan minimum di provinsinya masing-masing untuk diverifikasi oleh KPU provinsi, sebelum bisa secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

"Saat ini KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD," katanya.

Tak hanya DPD, persiapan untuk pemilu legislatif juga sedang disusun untuk calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

"KPU sedang melakukan proses legal drafting rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Pemilu, bahwa sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ungkap Idham.

Baca juga: Temui Prabowo Subianto, Surya Paloh Harap Tak Ada Fitnah dan Adu Domba pada Pemilu 2024

"Kami berencana akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif di tanggal 1-14 Mei 2023," sambungnya.

Idham memastikan bahwa pemilu tetap berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa pemilu harus dilakukan dengan asas berkala lima tahun sekali.

"Penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi, dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujar eks komisioner KPU RI Jawa Barat itu.

Di level hukum, KPU disebut tengah menyusun memori banding terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Sedang disiapkan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada Kompas.com pada Senin.

Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus sekitar Kamis (2/3/2023) malam atau pada hari yang sama pembacaan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com