Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa di NTT Masuk Pukul 05.00 Pagi, Kementerian PPPA: Perlu Dikaji Lebih Matang Lagi

Kompas.com - 03/03/2023, 10:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kebijakan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi.

Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani mengatakan, penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah.

Menurut Rini, kebijakan ini perlu pandangan ahli di bidangnya maupun masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa.

Hal ini dimaksudkan agar prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

Baca juga: Sekolah Masuk 05.30 Pagi di NTT, Berikut Jam Sekolah di 10 Negara Maju dengan Pendidikan Terbaik

“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” kata Rini dalam siaran pers, Jumat (3/3/2023).

Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak.

Secara tidak langsung, hal ini memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.

Padahal, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia dan menjadi ruh lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.

Baca juga: KPAI Panggil Kadisdik NTT Buntut Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi

Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan anak, tidak bisa dilakukan dengan keterpaksaan. Rini bilang, meningkatkan kedisiplinan anak dengan suasana yang penuh kasih.

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

Untuk memantau kebijakan masuk pukul 05.00 pagi tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.

“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tandas Rini.

Baca juga: Polemik Sekolah Pukul 5 Pagi, Kemendagri Akan Temui Pemda NTT

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta siswa SMA dan SMK di Kupang masuk pukul 5 pagi agar siswa bisa bangun lebih pagi, sehingga bisa membangun etos kerja.

Dia beralasan, kebiasaan bangun lebih pagi akan membangun disiplin dan membentuk etos kerja.

kata Viktor, kebijakan itu penting untuk kemajuan sistem pendidikan di NTT. Dirinya pun secara tegas akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Semua dari sistem dan dengan uang (APBD) yang cukup itu, mereka (siswa-siswi) disiapkan dengan baik. Tidak ada perubahan di dunia ini yang tidak ada pro dan kontra, tidak ada," kata Viktor.

Kebijakan ini pun menuai kritikan dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com