Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Megawati: Inkonstitusional

Kompas.com - 02/03/2023, 22:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menilai bahwa putusan untuk menunda Pemilu 2024 bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Megawati, lanjut Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional," ujar Hasto menyampaikan pesan Megawati.

Menurut dia, PDI-P sejauh ini kokoh dan taat mengikuti Konstitusi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu berjalan tepat waktu.

Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa Megawati meminta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, menanggapi putusan PN Jakpus, DPP PDI-P langsung melakukan analisis hukum.

Berikut hasil analisis hukum yang dilakukan oleh DPP PDI-P terkait putusan PN Jakpus:

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," kata Hasto.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Baca juga: Ahli: Perintah PN Jakpus untuk Tunda Pemilu Tak Sesuai Yurisdiksi

Kelima, jelas Hasto, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com