Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan PN Jakpus Putus Pemilu Ditunda, KPU Langgar Asas Kecermatan

Kompas.com - 02/03/2023, 21:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda Pemilu.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.

Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim, dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

"Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," sambung salah satu pertimbangan itu.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pertimbangan putusan ini berangkat dari langlah KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.

Akibatnya, Prima terpaksa tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

Prima pun merasa dirugikan karena KPU tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi.

Sebab, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terdapat dokumen Prima yang dinyatakan TMS, namun di saat yang sama juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, keanggotaan Prima juga dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Setelah dipelajari ulang oleh Prima, ternyata terdapat kesalahan dan ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya penjelasan sama sekali dari KPU tentang penyebab kenapa status keanggotaan Prima di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Padahal, Prima sebelumnya telah menaruh perhatian khusus terhadap status keanggotaannya tersebut.

"Apabila tidak terjadi kesalahan dan/atau ketidaktelitian Tergugat dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan, maka beralasan hukum terhadap verifikasi keanggotaan penggugat seharusnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," demikian poin lain dalam pertimbangan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com