JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda Pemilu.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.
Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.
"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim, dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
"Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," sambung salah satu pertimbangan itu.
Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Pertimbangan putusan ini berangkat dari langlah KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
Akibatnya, Prima terpaksa tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
Prima pun merasa dirugikan karena KPU tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi.
Sebab, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terdapat dokumen Prima yang dinyatakan TMS, namun di saat yang sama juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selain itu, keanggotaan Prima juga dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat
Setelah dipelajari ulang oleh Prima, ternyata terdapat kesalahan dan ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya penjelasan sama sekali dari KPU tentang penyebab kenapa status keanggotaan Prima di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Padahal, Prima sebelumnya telah menaruh perhatian khusus terhadap status keanggotaannya tersebut.
"Apabila tidak terjadi kesalahan dan/atau ketidaktelitian Tergugat dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan, maka beralasan hukum terhadap verifikasi keanggotaan penggugat seharusnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," demikian poin lain dalam pertimbangan hakim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.