Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Prediksi Penanganan Hukum Mario Dandy yang Aniaya D Tak Berlangsung Lama

Kompas.com - 02/03/2023, 12:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprediksi penanganan hukum tersangka penganiayaan terhadap remaja berinisial D, Mario Dandy Satrio (20), tidak akan berlangsung lama.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika ditanya perihal waktu penanganan hukum di program "Livi On Point" di Kompas TV.

"Rasanya enggak (penanganan hukum tidak lama)," kata Edwin, dikutip Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Mendidihnya Darah Mario Dandy Dengar Pacar Dilecehkan, Aniaya D untuk Beri Pelajaran

Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga menyoroti mengenai kasus penganiayaan terhadap D yang viral terlebih dahulu.

Menurut Edwin, LPSK sejauh ini lebih banyak menerima permohonan perlindungan terhadap kasus-kasus yang tidak viral dibanding yang viral terlebih dulu.

"Ya lebih banyak kasus tidak viral dibanding viral. Lebih banyak tidak viral," ujar dia.

Edwin juga menyampaikan mengenai data permohonan perlindungan yang diajukan korban.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual D pada AG Pacar Mario Tak Perlu Diungkap ke Publik, Pakar: Bisa Batal demi Hukum

Pada 2022 misalnya, LPSK kebanjiran permohonan perlindungan. Pada periode ini, LPSK menerima 7.777 permohonan perlindungan yang diajukan oleh warga.

Menurut Edwin, jumlah itu meningkat nyaris 200-300 persen dibanding periode sebelumnya yang hanya mencapai 2.000 permohonan perlindungan.

"Tapi kenaikan permohonan 2022 itu bukan kasus 2023. Lebih banyak pada kasus investasi ilegal," imbuh dia.

Diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com