JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berbagai dokumen terkait aset tersebut harus dibawa Rafael saat dimintai klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) besok, Rabu (1/3/2023).
“Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di alam LHKPN itu harus disertakan,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, Ipi enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan tim pemeriksa kepada Rafael.
Ipi juga enggan menjawab apakah hasil pemeriksaan KPK terkait harta kekayaan Rafael sejak 2012-2021.
Ia juga tidak mau menjawab apakah sejumlah barang mewah yang beredar di media sosial, seperti mobil Rubicon, Harley Davidson, dan beberapa rumah diduga milik Rafael di berbagai kota akan dikonfirmasi ke Rafael.
“Saya kira ini substansi dari klarifikasinya. Belum bisa saya sampaikan saat ini,” ujar Ipi.
Baca juga: Kemenkeu Datangi KPK, Bahas Pemeriksaan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Ipi hanya menyebut bahwa permintaan klarifikasi dari Rafael bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Pihak KPK akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan kekayaan Rafael setelah klarifikasi dilakukan.
“Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut,” tutur Ipi.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bukan Satu-satunya Pemilik Saham Perumahan Green Hill Manado
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.