Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai.

Oleh karenanya, sosialisasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye berpotensi menjadi pelanggaran.

Ini disampaikan merespons Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginstruksikan kadernya untuk mensosialisasikan Anies Baswedan sebagai capres.

"Kalau ada tindakan yang di luar sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 itu kan bisa masuk kategori pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu," kata Hasyim, Senin (27/2/2023), dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Pengamat: Apa Pun Judulnya, Manuver Anies Bertujuan Dongkrak Elektabilitas

Hasyim mengatakan, hingga kini belum ada capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebab, pendaftaran capres baru dibuka pada September 2023.

Sejauh ini, baru partai politik yang telah dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu setelah ditetapkan oleh KPU pada pertengahan Desember lalu.

Masa kampanye sendiri baru dimulai akhir November mendatang. Namun, sebelum memasuki periode kampanye, partai politik dibolehkan melakukan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

"Karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu pascapenetapan partai politik peserta pemilu. Sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi kan," terang Hasyim.

Hasyim mengatakan, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 telah mengatur secara detail batasan-batasan sosialisasi partai politik, apa yang boleh dilakukan, dan apa saja yang dilarang.

Pasal 25 beleid tersebut secara spesifik membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas di internal partai. Pasal yang sama juga melarang parpol memasang alat peraga kampanye di tempat umum maupun media sosial.

Menurut Hasyim, jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bertindak.

"Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan mengkonstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori (pelanggaran) yang mana," tutur Hasyim.

Baca juga: Saat Anies Blak-blakan Akan Bawa Slogan Pemprov DKI Jakarta untuk Hadapi Pilpres

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS untuk mensosialisasikan Anies Baswedan ke seluruh Indonesia.

Sebab, PKS telah menyatakan mendukung Anies sebagai calon presiden (capres) 2024.

"Saya instruksikan kepada struktur anggota simpatisan PKS di seluruh Indonesia untuk mengenalkan dan mensosialisasikan saudara Anies Rasyid Baswedan ke seluruh pelosok dan penjuru negeri sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia yang diusung oleh PKS," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Saat Ganjar, Prabowo, dan Anies Kian Rajin Unjuk Gigi, Berlomba Menuju Panggung Pilpres 2024

Syaikhu juga meminta kepada para caleg PKS agar bergerak dan makin masif dalam mensosialisasikan Anies. Kemudian, Syaikhu meminta para kader PKS untuk mengedepankan tali persaudaraan.

"Yang kedua, mari senantiasa kedepankan persaudaraan, kerukunan, dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan kepatuhan kepada konstitusi dan kepatuhan perundang-perundangan yang berlaku dalam menjalankan setiap tahapan-tahapan pemilu dan proses pemilu serta Pilpres 2024," katanya.

Anies sendiri dideklarasikan sebagai kandidat capres oleh Partai Nasdem sejak Oktober 2022 lalu. Belakangan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengantongi dukungan dari PKS dan Partai Demokrat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Nasional
8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Nasional
Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Nasional
Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Nasional
Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Nasional
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Nasional
Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Nasional
Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Nasional
Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Nasional
KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com