JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Bukti, imbas kasus dugaan pengedaran narkotika jenis sabu oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Dikeluarkannya peraturan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari pengelolaan barang bukti narkoba yang selama ini kerap disalahgunakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, pengelolaan barang bukti yang dimaksud dimulai sejak pertama kali barang bukti disita hingga pemusnahan.
"Kemudian barang bukti itu dikirim ke kantor atau dibawa ke kantor, bagaimana pengamanannya di perjalanan, kemudian ketika di gudang barang bukti bagaimana pengamanannya," ujar Jayadi kepada rekan pers pada Jumat, (24/2/2023) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasus yang melibatkan Irjen Teddy merupakan bentuk minimnya pengawasan aparat pada barang bukti narkotika.
Akibatnya, barang bukti sabu sebanyak 5 kg yang disisihkan dari pemusnahan 41,4 kg di Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) lalu, dijual.
Hingga saat ini, terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebelas orang tersebut di antaranya, yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.