Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Bantah Terima Suap atau Ada Penyuap Lain

Kompas.com - 24/02/2023, 13:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) membantah ada penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Lukas Enembe mengklaim, ia hanya menerima kiriman uang melalui transfer bank dari Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Namun, menurutnya, uang yang dikirim Lakka memang miliknya.

"Tono, Tono (Rijatono Lakka). Tono itu, saya punya uang Rp 1 miliar dia kirim ke rekening saya," ujar Lukas saat ditemui awak media di KPK, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: KPK Pastikan Lukas Enembe Minum Obat, Petugas Memantau 4 Kali Sehari

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, terduga pelaku dalam kasus Lukas Enembe bisa bertambah.

Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi petunjuk yang dapat memperlihatkan sosok penyuap selain Lakka.

"Apakah mungkin akan ada tersangka lain? Kami ingin sampaikan bahwa kemungkinan tersangka lain ada," kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).

"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terlihat dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap terhadap tersangka LE," ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Kantongi Petunjuk, Sebut Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bisa Bertambah

Namun, Ali enggan membeberkan sosok orang yang berpotensi menjadi tersangka baru tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa terduga pelaku ini bukan dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut lebih lanjut saat tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan KPK menggelar ekspose.

"Jadi, nanti kami sampaikan perkembangannnya terkait dengan perkara dengan tersangka Lukas Enembe," kata Ali.

Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com