Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Hari Ini Jaksa Tak Banding, Putusan Richard Eliezer Inkrah

Kompas.com - 22/02/2023, 10:41 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Dilindungi LPSK Sampai Pertengahan Agustus

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikei adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu (22/2/2023).

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: LPSK Perpanjang Status “Justice Collaborator” Richard Eliezer

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer dinyatakan inkrah.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung setelah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dia menyebutkan sejumlah alasan Kejaksaan Agung tak melakukan banding atas putusan tersebut.

Pertama, Richard Eliezer disebut telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur Fadil.

Baca juga: Yakin Polri Bisa Jaga Richard, Kuasa Hukum: G20 Saja Bisa Dijaga, apalagi Cuma Eliezer

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com