"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.
Di sisi lain, wacana Richard Eliezer tetap berada di kepolisian disangsikan oleh sejumlah pihak. Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik. Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Baca juga: LPSK: Perlindungan Richard Eliezer di Ruang Sidang karena Situasi yang Ricuh
Polri pun disarankan tidak mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian. Dia khawatir, akan terjadi polemik jika Richard tetap jadi polisi.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata dia.
Terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard tetap dipertahankan, Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.