Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/02/2023, 10:30 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer.

Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini.

"Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes," kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.

Ia tidak menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas jika Dibutuhkan

"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," imbuh Hasto.

Adapun mengenai ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.

Namun, jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman)," tutur dia.

Baca juga: Polri Dinilai Tak Perlu Pertahankan Richard Eliezer Buat Hindari Polemik

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.


Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.

Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca juga: Pengamat Ungkap Potensi Bahaya jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.

Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com