Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Kompas.com - 17/02/2023, 09:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS dibunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah selesai disidang dan diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan majelis hakim atas para pelaku, dalang sekaligus pelaku, dan yang turut serta melakukan pembunuhan atas Brigadir J ada yang patut diacungi jempol. Namun ada yang perlu dipersoalkan karena akan membawa preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Majelis hakim memvonis FS (Ferdy Sambo) dengan hukuman mati dan istrinya PC (Putri Candrawati) dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu patut diacungi jempol. Putusan tersebut memenuhi tiga tujuan penegakan hukum yakni kepastian hukum, kemanfataan hukum, dan rasa keadilan.

Hakim memvonis Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Sambo, dengan 15 tahun penjara dan Riky Rizal Wibowo, salah satu ajudan, dengan 13 tahun penjara. Putusan itu juga harus diberi jempol.

Namun, ketika majelis hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, di sinilah timbul pro-kontra di antara orang-orang yang belajar hukum.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Saya berpendapat, Bharada E seharusnya divonis dengan lebih berat. Dia posisinya berada pada urutan ketiga dari para terdakwa, setelah FS (hukuman mati), PC (20 tahun penjara).

Kenapa? Dia merupakan eksekutor. Ia melaksanakan perintah atasan? Betul! Namun, perintahnya tidak legal dan tidak halal, yakni membunuh orang yang tidak bersalah, membunuh temannya sebagai penegak hukum (polisi), membunuh orang yang dikenalnya sebagai orang baik.

Mengapa Bharada E tidak menolak perintah Sambo sebagaimana dilakukan Riky Rizal Wibowo?

Bharada E dinyatakan telah berlaku jujur. Namun dia jujur ketika sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah pihak keluarga melakukan visum et repertum atas mayat almarhum Yosua. Sebelum ia mengaku jujur, Jubir Kompolnas umumkan ke publik bahwa Bharada E dan almarhum terlibat baku tembak. Kenapa bukan waktu itu ia membantah berita rekayasa itu?

Alasan Tidak Dipidana Dalam Hukum

Dalam ilmu pidana dijelaskan sejumlah tindak pidana yang dilakukan seseorang tetapi tidak bisa dihukum karena ada alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus. Banyak pakar ilmu pidana menulis soal itu.

Pakar pidana dari Universtas Gajah Mada (UGM), Moeljatno, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (2009: 148) menguraikan alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus penuntutan tindak pidana.

Pertama, alasan pembenar tidak lain adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga apa yang dilakukan terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Kedua, alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana. Namun pelakunya tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

Ketiga, alasan penghapus penuntutan. Di sini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pemikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.

Dasar pertimbangan di sini adalah kepentingan umum. Karena perkaranya tidak dituntut, tentu yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.

Contoh Pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niat percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com