Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Justice Collaborator" Richard Eliezer yang Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/02/2023, 07:52 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan."

Demikian bagian pertimbangan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer yang dibacakan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Status sebagai justice collaborator disetujui Majelis Hakim dan menjadi salah satu pertimbangan paling kuat untuk memberikan vonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Status JC yang diberikan kepada Richard melalui proses perdebatan yang panjang.

Selama 18 pekan persidangan berlangsung, status itu sering diragukan.

Berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan status JC, lantaran Richard Eliezer dinilai tak layak disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.

Febri Diansyah misalnya, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil pada persidangan 27 Desember 2022.

"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator)?"

Saat itu, ahli menolak untuk menjawab, lantaran orang yang berhak merekomendasikan atau menilai kelayakan seorang JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada akhir penilaian, kata Alwi, Majelis Hakim yang bisa menentukan apakah Richard layak disebut sebagai seorang JC atau tidak. 

Diragukan jaksa

Keraguan soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga datang dari jaksa.


Menurut Jaksa, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, terkait pidana pembunuhan berencana, tidak disebutkan bahwa LPSK bisa memberikan status justice collaborator kepada terdakwa.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan umum UU PKS yang menyebut pihak yang bisa disebut sebagai justice collaborator hanya untuk tindak pidana tertentu yang terorganisasi seperti pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana yang mengancam posisi saksi atau korban.

Disebut tak layak jadi JC

Perdebatan pendapat mengenai status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga terjadi di luar ruang sidang.

Baca juga: Kapolri Pertimbangkan Harapan Masyarakat-Orang Tua untuk Terima Lagi Richard Eliezer

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana meragukan Richard Eliezer memiliki kriteria sebagai seorang justice collaborator.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com