Saat nilai manfaat menurun, sudah sepatutnya pemerintah mencari cara untuk meningkatkan akumulasi nilai manfaat, bukan menyerah dengan keterbatasan, misalnya dengan revisi Undang-Undang BPKH dengan memperluas dan merincikan cakupan investasi.
Dengan demikian, fungsi BPKH sebagai protektor nilai dana haji tetap berada dalam jalur sesuai Undang-Undang.
Ketiga, persoalan utama terkait kenaikan biaya haji sebenarnya terletak pada menurunnya nilai manfaat tahunan. Tentu saja ini menjadi isu penting yang jarang dibahas selama bergulirnya polemik kenaikan biaya haji 2023.
Hal ini merujuk pada fungsi pengembangan dana haji yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan BPKH bertugas menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji, menjaga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan memaksimalkan manfaat untuk kemaslahatan umat.
Artinya, rasionalitas pengelolaan dana haji seyogiyanya dapat meningkatkan akumulasi nilai manfaat setiap tahun agar efisiensi penyelenggaraan haji bisa tercapai.
Titik berat keberlanjutan dana haji seharusnya mengarah pada optimalisasi nilai manfaat, bukan justru melimpahkan beban pada jamaah yang sudah menitipkan tabungan haji mereka. Jika demikian, maka fungsi BPKH perlahan mulai terdegradasi.
Namun, tampaknya logika tersebut kontras dengan perencanaan pengelolaan dana haji oleh pemerintah. Isu keadilan dan keberlanjutan dana haji yang berkembang seolah-olah mengamini bahwa investasi dana haji tidak menghasilkan return yang sesuai ekspektasi.
Pasca-kenaikan biaya haji tanggungan jamaah haji yang mencapai Rp 10 juta per jamaah, sudah sepatutnya pemerintah melalui BPKH memaksimalkan investasi untuk mendulang nilai manfaat demi keberlangsungan haji jangka panjang.
Seperti banyak usulan terkait investasi langsung di Arab Saudi dengan return investasi demi keberlangusungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Keberlanjutan dana haji perlu diarahkan untuk meningkatkan porsi nilai manfaat dalam BPIH, bukan untuk meningkatkan porsi biaya yang ditanggung jamaah.
Bukankah fungsi BPKH yang diberi mandat oleh Undang-Undang memang untuk memaksimalkan nilai manfaat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.