Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Catatan Pasca-Biaya Haji (Tetap) Naik

Kompas.com - 16/02/2023, 09:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Saat nilai manfaat menurun, sudah sepatutnya pemerintah mencari cara untuk meningkatkan akumulasi nilai manfaat, bukan menyerah dengan keterbatasan, misalnya dengan revisi Undang-Undang BPKH dengan memperluas dan merincikan cakupan investasi.

Dengan demikian, fungsi BPKH sebagai protektor nilai dana haji tetap berada dalam jalur sesuai Undang-Undang.

Ketiga, persoalan utama terkait kenaikan biaya haji sebenarnya terletak pada menurunnya nilai manfaat tahunan. Tentu saja ini menjadi isu penting yang jarang dibahas selama bergulirnya polemik kenaikan biaya haji 2023.

Hal ini merujuk pada fungsi pengembangan dana haji yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan BPKH bertugas menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji, menjaga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan memaksimalkan manfaat untuk kemaslahatan umat.

Artinya, rasionalitas pengelolaan dana haji seyogiyanya dapat meningkatkan akumulasi nilai manfaat setiap tahun agar efisiensi penyelenggaraan haji bisa tercapai.

Titik berat keberlanjutan dana haji seharusnya mengarah pada optimalisasi nilai manfaat, bukan justru melimpahkan beban pada jamaah yang sudah menitipkan tabungan haji mereka. Jika demikian, maka fungsi BPKH perlahan mulai terdegradasi.

Namun, tampaknya logika tersebut kontras dengan perencanaan pengelolaan dana haji oleh pemerintah. Isu keadilan dan keberlanjutan dana haji yang berkembang seolah-olah mengamini bahwa investasi dana haji tidak menghasilkan return yang sesuai ekspektasi.

Pasca-kenaikan biaya haji tanggungan jamaah haji yang mencapai Rp 10 juta per jamaah, sudah sepatutnya pemerintah melalui BPKH memaksimalkan investasi untuk mendulang nilai manfaat demi keberlangsungan haji jangka panjang.

Seperti banyak usulan terkait investasi langsung di Arab Saudi dengan return investasi demi keberlangusungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Keberlanjutan dana haji perlu diarahkan untuk meningkatkan porsi nilai manfaat dalam BPIH, bukan untuk meningkatkan porsi biaya yang ditanggung jamaah.

Bukankah fungsi BPKH yang diberi mandat oleh Undang-Undang memang untuk memaksimalkan nilai manfaat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com