Salin Artikel

Catatan Pasca-Biaya Haji (Tetap) Naik

Kesepakatan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Biaya tersebut ditetapkan setelah BPIH diusulkan sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Tentu hasil kesepakatan ini perlu diapresiasi oleh semua pihak. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu dibahas terkait kenaikan biaya haji yang sudah diputuskan untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji ke depan.

Pertama, proposal awal kenaikan biaya haji yang diusul pemerintah mencapai Rp 69 juta terkesan sangat politis.

Jika pada akhirnya aktualisasi biaya haji bisa ditekan menjadi Rp 49,8, mengapa harus menciptakan momok seolah-olah dana haji dalam keadaan genting dan perlu efisiensi besar-besaran dengan alasan keberlanjutan?

Faktanya, pemerintah dan DPR tetap melunak menurunkan usulan biaya tersebut. Lantas bagaimana isu keberlanjutan dana haji yang terlanjur digembar-gemborkan di awal?

Maka dari itu, jika proposal biaya haji awal belum rampung dan masih dalam pembahasan, maka selayaknya pemerintah tidak melemparkan “bola panas” terlebih dulu ke publik.

Ide atau usulan yang sekiranya dapat memperkeruh suasana sepatutnya dapat ditahan pemerintah.

Dalam kondisi seperti saat ini, masyarakat menjadi semakin sensitif soal harga. Artinya, masyarakat akan memberikan respons yang sangat besar jika muncul isu kenaikan biaya haji.

Kenaikan biaya haji tahun ini sebenarnya cukup besar, yaitu menyentuh angka Rp 10 juta, tetapi kenaikan tersebut justru terkesan seperti penurunan biaya haji.

Hal ini karena persepsi masyarakat soal kenaikan biaya haji terlanjur terbentuk, emosi dan perhatian masyarakat terlanjur terkuras karna rencana awal kenaikan biaya haji yang diusulkan tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 73 persen.

Kedua, tampak inkonsitensi pemerintah dalam merancang anggaran penyelenggaraan haji untuk tahun ini. Hal ini ditunjukkan berubah-ubahnya usulan anggaran sehingga terkesan tidak diperhitungkan secara matang dan menjadi faktor alotnya pembahasan biaya haji.

Selama rapat pembahasan biaya haji berlangsung (14/02), sempat terjadi perdebatan soal biaya masyair yang tidak konsisten, mudah diubah-ubah setelah terjadi kesepakatan.

Kondisi ini menunjukkan pemerintah belum memiliki manajemen risiko operasional yang mumpuni dalam meminimalisasi konsekuensi negatif atas segala bentuk ketidakpastian dan perubahan, sehingga pemerintah tampak gamang dan tidak siap atas setiap dinamika investasi dana haji.

Saat nilai manfaat menurun, sudah sepatutnya pemerintah mencari cara untuk meningkatkan akumulasi nilai manfaat, bukan menyerah dengan keterbatasan, misalnya dengan revisi Undang-Undang BPKH dengan memperluas dan merincikan cakupan investasi.

Dengan demikian, fungsi BPKH sebagai protektor nilai dana haji tetap berada dalam jalur sesuai Undang-Undang.

Ketiga, persoalan utama terkait kenaikan biaya haji sebenarnya terletak pada menurunnya nilai manfaat tahunan. Tentu saja ini menjadi isu penting yang jarang dibahas selama bergulirnya polemik kenaikan biaya haji 2023.

Hal ini merujuk pada fungsi pengembangan dana haji yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan BPKH bertugas menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji, menjaga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan memaksimalkan manfaat untuk kemaslahatan umat.

Artinya, rasionalitas pengelolaan dana haji seyogiyanya dapat meningkatkan akumulasi nilai manfaat setiap tahun agar efisiensi penyelenggaraan haji bisa tercapai.

Titik berat keberlanjutan dana haji seharusnya mengarah pada optimalisasi nilai manfaat, bukan justru melimpahkan beban pada jamaah yang sudah menitipkan tabungan haji mereka. Jika demikian, maka fungsi BPKH perlahan mulai terdegradasi.

Namun, tampaknya logika tersebut kontras dengan perencanaan pengelolaan dana haji oleh pemerintah. Isu keadilan dan keberlanjutan dana haji yang berkembang seolah-olah mengamini bahwa investasi dana haji tidak menghasilkan return yang sesuai ekspektasi.

Pasca-kenaikan biaya haji tanggungan jamaah haji yang mencapai Rp 10 juta per jamaah, sudah sepatutnya pemerintah melalui BPKH memaksimalkan investasi untuk mendulang nilai manfaat demi keberlangsungan haji jangka panjang.

Seperti banyak usulan terkait investasi langsung di Arab Saudi dengan return investasi demi keberlangusungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Keberlanjutan dana haji perlu diarahkan untuk meningkatkan porsi nilai manfaat dalam BPIH, bukan untuk meningkatkan porsi biaya yang ditanggung jamaah.

Bukankah fungsi BPKH yang diberi mandat oleh Undang-Undang memang untuk memaksimalkan nilai manfaat?

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/09545861/catatan-pasca-biaya-haji-tetap-naik

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke