Selain itu, keluarga Yosua juga telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Mantan petinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut majelis hakim, banyak hal yang memberatkan Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.
Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di Kepolisian. Mantan jenderal bintang dua Polri ini juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Tak hanya Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara Kuat Ma’ruf, ajudan Sambo yang lain divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dua terdakwa ini juga divonis lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut mereka masing masing dengan hukuman 8 tahun penjara.