Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Sakit Hati Putri Bikin Sambo Divonis Mati | Aturan KUHP Hukum Mati Belum Berlaku

Kompas.com - 15/02/2023, 05:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Putri Candrawathi yang sakit hati terhadap sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Pemberitaan tersebut mengulas rasa sakit hati Putri yang ternyata menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu, ada artikel mengenai aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bakal berlaku bagi Sambo.

Kemudian, pelukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Amien Rais saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Baca selengkapnya: Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati

2. Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku

Aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru diyakini tidak bakal berlaku bagi Sambo.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama.

Baca selengkapnya: Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com