JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Putri Candrawathi yang sakit hati terhadap sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Pemberitaan tersebut mengulas rasa sakit hati Putri yang ternyata menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain itu, ada artikel mengenai aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bakal berlaku bagi Sambo.
Kemudian, pelukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Amien Rais saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa.
Berikut ulasan selengkapnya:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Baca selengkapnya: Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati
Aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru diyakini tidak bakal berlaku bagi Sambo.
"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama.
Baca selengkapnya: Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku
Anies menghadiri Rakernas ke-1 Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Anies Baswedan menjadi salah satu bakal calon presiden (capres) yang didukung Partai Ummat yang hadir hari ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Anies tiba di lokasi Rakernas Partai Ummat pada pukul 13.42 WIB.
Anies tampak mengenakan pakaian batik berwarna kuning. Kemudian, ia disambut oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Baca selengkapnya: Anies Langsung Peluk Amien Rais Saat Tiba di Rakernas Partai Ummat, Diteriaki Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.