JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Kuat Ma'ruf sempat bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertemuan itu berlangsung singkat sekitar 3 menit di lantai tiga rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Ma'ruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tetap Kukuh Tak Bunuh Yosua
Menurut hakim, mula-mula, Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.
Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.
Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR. Tak lama, dia naik ke lantai tiga menggunakan lift bersama Kuat.
"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai tiga dengan mengajak terdakwa (Kuat Ma'ruf)," ujar hakim.
Sekitar 3 menit Kuat berada di lantai tiga rumah Saguling. Setelahnya, dia turun melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pamer Salam Metal di Hadapan Jaksa
Menurut fakta persidangan, hakim menyatakan, lantai tiga rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Akses jalan keluar dari lantai tiga pun harus menggunakan fingerprint Sambo atau Putri.
Area tersebut tidak boleh dimasuki secara sembarangan oleh ajudan maupun ART, kecuali jika ada ajakan atau izin dari Sambo dan Putri, atau dalam keadaan mendesak.
Oleh karenanya, hakim heran Kuat Ma'ruf ikut bersama Putri naik ke lantai tiga rumah tersebut.
Hakim pun meyakini bahwa di lantai tiga rumah itu Kuat bertemu dengan Putri dan Sambo untuk menceritakan ihwal peristiwa di Magelang dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Menimbang bahwa sejak terdakwa (Kuat Ma'ruf) naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu ke lantai tiga harus memakai fingerprint saksi Putri Candrawati dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawati, dan terdakwa bertemu," kata hakim.
Keyakinan hakim atas keterlibatan Kuat dalam perencanaan pembunuhan Yosua juga didasari dari fakta bahwa ART Ferdy Sambo itu sempat mendorong Putri agar melapor ke suaminya ihwal peristiwa Magelang.
Saat itu, Kuat mengatakan, penting bagi Putri melapor ke Sambo supaya tak ada duri dalam rumah tangga pasangan suami istri tersebut. Padahal, ketika itu Kuat tak tahu menahu apa yang terjadi di rumah Magelang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.