Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus

Kompas.com - 14/02/2023, 11:44 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar hukuman mati dihapus di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam menyikapi vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Atnike mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati sudah tak lagi jadi hukuman pidana pokok.

Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Pertimbangan Hukum Diakomodir dalam Putusan

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ucap dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Atnike menyebut, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.

Hak hidup, kata dia, adalah hak paling dasar dalam hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

"Hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati," tutur Atnike.

Namun, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak dan menghormati proses dan putusan yang telah diambil.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting

Dalam perkara yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum pidana penjara 8 tahun.

Lalu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.


Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com