Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Tuhan Maha Baik
Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.
Sidang vonis Bharada E bakal digelar pada Rabu (15/2/2023) besok.
Baca juga: Kubu Brigadir J Siap Antisipasi Jika Ferdy Sambo Banding Usai Divonis Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.