JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan tetap memantau perkembangan proses peradilan apabila Ferdy Sambo melakukan banding selepas divonis mati dalam perkara itu.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," kata Kamaruddin saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," ucap Kamaruddin.
Baca juga: BERITA FOTO: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya Usai Divonis Mati
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.