Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamanan Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tak Seketat Saat Ferdy Sambo

Kompas.com - 14/02/2023, 10:33 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilonggarkan menjelang agenda pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).

Pantauan Kompas.com, pengamanan tak terlihat seperti Senin (13/2/2023) kemarin, saat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang putusan.

Hari ini, tidak ada pemeriksaan barang bawaan pengunjung sidang dan awak media.

Baca juga: Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini

Petugas yang berjaga di pintu masuk pengunjung sidang dikurangi, dari 10 personel menjadi 6 personel polisi.

Petugas keamanan juga tidak terlihat menggunakan pendeteksi logam seperti saat sidang Sambo kemarin.

Selain itu, suasana sidang tak seramai kemarin. Suasana jelang sidang terlihat kondusif dan tak ada desak-desakan antar pengunjung.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Jelang putusan ini, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil bagi kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan.

"Harapannya tentunya hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena.

Baca juga: Singgung Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Ricky Rizal

Sementara itu, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memiliki harapan yang sama.

Irwan berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan yang obyektif berdasarkan fakta persidangan.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Walaupun Berusaha Menyembunyikan, Ferdy Sambo Tampak Stres, Sedih, dan Takut Hadapi Vonis

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com