JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, yang divonis mati oleh majelis hakim mempunyai kesempatan buat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Namun, harapan buat meringankan vonis itu dinilai sulit terwujud.
"Sangat terbuka kemungkinan itu. Meskipun secara teoretis berat ya," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Eva, jika dilihat dari amar putusan majelis hakim, harapan Sambo buat mendapatkan keringanan hukuman tidak mudah diwujudkan.
"Karena terbukti untuk 2 tindak pidana sekaligus dalam jabatan," ucap Eva.
Baca juga: Walaupun Berusaha Menyembunyikan, Ferdy Sambo Tampak Stres, Sedih, dan Takut Hadapi Vonis
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Menunggu Langkah Sambo Selanjutnya Setelah Divonis Hukuman Mati...
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri di Rutan Cukup Tinggi, Reza Indragiri: Penjagaan Sambo dan Putri Perlu Ditingkatkan
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.