Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muh. Ilham Akbar Parase
Pengamat Hukum Tata Negara

Pengamat Hukum Tata Negara, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung

Kompas.com - 14/02/2023, 05:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan hakim Wahyu Imam Santoso, menerobos benteng undang-undang dalam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, melampaui tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Inilah yang diinginkan publik agar hakim tidak terjebak pada tuntutan jaksa, yang menurut pandangan publik terlalu positivistik (mengikuti UU semata), tidak memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sikap progresif terhadap penemuan hukum yang dilakukan, tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Institusi Pengadilan telah menjadi aktor benteng terakhir pemutus keadilan, yang didasarkan pada kehendak hukum berkeadilan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Putusan hakim ini dapat disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampau tuntutan JPU.

Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk norma UU.

Sikap demikian dipilih oleh majelis hakim yang mengadili kasus ini. Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.

Sekiranya Mahkamah Agung dapat menjadikan putusan ini sebagai contoh bagi hakim-hakim yang lainnya, saat akan mengadili kasus yang sama.

Sangat pantas jika Mahkamah Agung mendorong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi putusan dengan kategori land mark decision.

Putusan land mark decision bermakna sebagai putusan monumental, karena meninggalkan kesan yang agung.

Dengan demikian, maka hakim-hakim selanjutnya ketika diperhadapkan dengan kasus sedemikian rupa, akan dengan mudah membaca putusan tersebut.

Tidak hanya itu, vonis ini akan menjadi suatu tanda bahwa Indonesia sebagai satu Negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sekalipun Jenderal saat tersangkut kasus hukum, maka harus ditindak.

Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo
Saat ini yang diperlukan adalah antisipasi bagi JPU dalam hal Penasehat Hukum Ferdy Sambo melakukan upaya hukum selanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan usaha melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi maupun upaya hukum luar biasa (PK) akan dilakukan.

Di sinilah letak ujian terbesar konsistensi cara berpikir hakim tingkat bawah dan tingkat atas. Sebaik apapun putusan Pengadilan Negeri, jika dimentahkan atas putusan di atasnya, maka selama-lamanya sifat eksekusi putusan Pengadilan Negeri tidak akan terlaksanakan.

Kita bukannya tidak percaya dengan sistem peradilan tingkat banding dan kasasi pada lembaga peradilan. Namun seringkali kekecewaan muncul di saat putusan pengadilan negeri sudah maksimal, lalu ditingkat atas dibatalkan begitu saja.

Reinkarnasi palu Artidjo

Penulis tidak sama sekali mempersoalkan upaya hukum yang akan dilakukan, sebab hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Hanya saja keberpihakan terhadap fakta hukum yang dibarengi mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, harusnya menjadi acuan utama. Kita menghindari adanya bola liar yang dapat berkembang di publik, bahwa hukum kadangkala tumpul keatas tajam kebawah.

Krisis kepercayaan model seperti ini, hanya akan menyengsarakan masa depan hukum nasional.

Terakhir kalinya kita selalu berharap akan putusan hakim yang mendengarkan rasa keadilan publik, adalah di bawah palu hakim Artidjo Alkostar.

Artidjo telah meninggal, namun rekam jejaknya selalu menjadi contoh bagaimana seharusnya hakim menjalankan tugasnya.

Sehingga dalam hal ini penulis memuji majelis hakim yang sudah memimpin jalannya persidangan, hingga putusan akhir dengan sangat baik. Ini adalah kado bagi penegakan hukum di negeri Indonesia yang kita cintai.

Hukum telah berpihak pada keadilan, Plesetan lagu “maju tak gentar membela yang bayar” pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak lagi berlaku.

Hakim Wahyu, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memberikan suatu harapan, akan reinkarnasi palu Artidjo telah lahir kembali di bumi Indonesia.

Suatu karakter hakim yang mendudukan putusan, bahwa hukum tidak boleh menghamba terhadap UU semata, hanya dengan modal menafsirkan UU secara teks saja.

Padahal konteks tentang pembunuhan berencana, dalam hal adanya perencanaan dan permufakatan jahat yang sistematis harus diperhatikan.

Sudah saatnya hakim-hakim di Indonesia meninggalkan pola lama, dengan meng-copy paste UU dan menerapkan dalam kasus. Tanpa melihat kesesuaian UU yang akan diterapkan dan nilai keadilan yang terkandung pada kasus yang akan diadili.

Pentingnya konsep ultra petita dimiliki oleh hakim, agar kiranya UU tidak memasung, membelenggu dan mengintervensi hakim.

Hakim-hakim di Indonesia tidak perlu mencontoh jauh-jauh ke eropa, cukup melihat putusan hakim Wahyu dkk yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Suatu putusan yang menjadi teladan bagi hakim selanjutnya, di saat berhadapan dengan kasus seperti yang dialami oleh almarhum Brigadir Joshua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com