Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 13/02/2023, 22:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Adapun Sambo dan Putri masing-masing divonis hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lampaui Tuntutan Jaksa

Pun dengan vonis hakim kepada Putri. Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.

"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com