Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 21:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 harus dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.

Ia mengeklaim, pihaknya telah menyiapkan sistem yang secara tidak langsung maupun langsung bisa membuktikan apakah petugas pantarlih itu telah melakukan coklit dari rumah ke rumah atau tidak.

Hal ini dinilai dapat mencegah kemungkinan petugas pantarlih hanya datang ke ketua RT/RW dalam pelaksanaan coklit.

"Bagaimana kami menilai ini orang kerja atau tidak? Kami punya mekanisme buku agenda kerja, setiap 10 hari di-cross check PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," kata Betty ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Coklit Daftar Pemilih hingga 14 Maret 2023

Menurutnya, buku agenda kerja ini bakal membuktikan apakah petugas pantarlih yang melaksanakan coklit di lapangan menemukan masalah, serta solusi apa yang ia tawarkan guna mengatasi masalah itu.

Kinerja ini akan terpantau PPS hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sebab petugas pantarlih yang mengalami kendala pasti akan berkomunikasi ke mereka.

"Kedua, kami memberikan (aplikasi) E-coklit, bagian dari Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih). E-coklit akan meng-cross check, apa benar dia sudah ke rumah warga," ungkap Betty.

Menurutnya, aplikasi ini terkoneksi dengan satelit untuk memetakan lokasi.

"Tinggal klik bahwa dia sudah ke rumah warga A, ini buktinya. Setiap 10 hari, dicek orang yang sudah didatangi atau berapa yang ditemui, berapa yang sudah memenuhi syarat, berapa yang sudah disosialisasikan," ucap eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Dimulainya coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2/2023). Petugas pantarlih disebut bakal serentak turun lapangan mulai besok, Selasa (14/2/2023) selama sebulan penuh hingga 14 Maret 2023.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Coklit Daftar Pemilih hingga 14 Maret 2023

Setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS. Total, ujar Betty, ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

Betty menegaskan, dispensasi hanya berlaku jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan. Seandainya itu terjadi, coklit bisa dilakukan via video call.

Petugas pantarlih juga disebut bakal berkoordinasi dengan seluruh ketua RT/RW sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Koordinasi dengan tingkatan yang lebih tinggi juga diklaim bakal dilakukan sebelum petugas pantarlih menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Nasional
ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

Nasional
Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Nasional
Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Nasional
Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Nasional
Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal 'Reshuffle' atau Koalisi?

Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal "Reshuffle" atau Koalisi?

Nasional
Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

Nasional
UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

Nasional
Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Nasional
UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR 'Obok-obok' Komposisi Hakim MK

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR "Obok-obok" Komposisi Hakim MK

Nasional
Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com