JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.
"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi: Berbelit-belit, Coreng Citra Bhayangkari
Menurut hakim, meninggalnya Yosua dipicu oleh pengakuan Putri soal pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Keterangan Putri yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Oleh karenanya, hakim meyakini bahwa Putri turut serta dalam tindakan perencanaan pembunuhan terhadap mantan anak buah suaminya itu.
"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar hakim.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya dan malah memosisikan diri sebagai korban.
Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berrdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.
Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri.