Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Kesalahan, Justru Klaim sebagai Korban

Kompas.com - 13/02/2023, 19:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Tuhan Maha Baik

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri. Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dipidana penjara 20 tahun.

Sementara, suami Putri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com