JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog Liza Marielly Djaprie meyakini bahwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memiliki karakteristik yang kuat untuk bangkit.
Menurutnya, karakteristik yang ada pada diri Richard berasal dari lingkungan keluarga dan tak terbentuk secara instan.
Liza mengetahui karakteristik itu ketika mendampingi Richard mengalami trauma psikis akibat tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mungkin karena dia punya sistem support yang luar biasa, dia juga secara agama kuat. Jadi dia (Richard) selalu meyakini apa pun yang terjadi, cerita Tuhan selalu sempurna," kata Liza mengulangi keyakinan Richard dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023).
"Yang berikutnya juga dia meyakini bahwa jalan pasti tidak akan tertutup, tinggal dihadapin saja nanti seperti apa. Itu salah satu karakteristik Icad yang sampai saat ini luar biasa," sambung dia.
Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jaksel
Liza juga menilai Richard memiliki karakteristik yang kuat untuk bangkit kembali menata kehidupannya.
Hal itu bahkan diacungi jempol oleh Liza yang mendampingi Richard sejak sebelum masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.
"Nah itu memang salah satu karakteristik yang kuat dari Icad (Richard), ada masalah dihadapin, kemudian habis itu mau seperti apa pemetaannya luar biasa sekali," jelasnya.
Selain itu, Liza mengungkapkan bahwa Richard ingin melanjutkan pendidikan tingginya di bidang hukum apabila kelak ia tak lagi berprofesi sebagai personel Brimob.
"Dia sempet ngomong, 'Ya sudah deh, Mbak, aku mulai menatap hidup ke depan', dia bilang, 'Kalau misalnya aku sudah tidak bisa lagi di Brimob, setelah selesai ini apakah nanti aku kuliah hukum'," kata Liza.
Terkait hasil asesmen, Liza mengatakan bahwa Richard menjalaninya dengan lancar dan baik.
Bahkan, hasil asesmen disebutnya memiliki tingkat kejujuran yang tak bisa terbantahkan atau valid.
Adapun asesmen itu dilakukan Liza beberapa kali selama mendampingi Richard.
"Kalau kita bicara dari sisi kejujuran dulu, itu semua hasil asesmen secara valid mengatakan bahwa Richard menjawab asesmen tersebut dengan jujur," kata Liza.
"Itu valid sekali, reliable sekali semua hasil asesmen nya dia. Itu dari sisi kejujuran," lanjut dia.
Baca juga: Runtuhnya Pertahanan Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis
Liza menjelaskan bahwa dirinya perlu melakukan beragam asesmen terhadap Richard untuk menegakkan diagnosa terkait psikologi dari eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kalau di psikologi kan kita memang melakukan beragam asesmen untuk menegakan diagnosa ya, jadi selalu saya analogikan ya sama saja kalau ke dokter enggak bisa 'Kayaknya kolesterol, enggak bisa, harus cek lab ini biar jelas hitam di atas putih" kata dia.
Dalam perkara ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.