JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, Richard Eliezer atau Bharada E sangat mungkin dijatuhi vonis ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, kata Djoko, Richard bisa saja divonis bebas seandainya Majelis Hakim berkehendak.
"Bahkan sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau," kata Djoko dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama
Menurut Djoko, terdapat dua alasan yang mungkin meringankan vonis atau bahkan membebaskan Richard dari perkara ini.
Pertama, meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Artinya, kata Djoko, penembakan itu bisa disebut sebagai perbuatan atas dasar pelaksanaan perintah jabatan.
Merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," terang Djoko.
Alasan kedua yang mungkin meringankan hukuman Richard ialah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Sebagai JC, Richard berkontribusi membongkar perkara kematian Brigadir J.
Dia juga diyakini bukan aktor utama dari dugaan pembunuhan berencana ini sehingga seharusnya mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," kata Djoko.
Lagi pula, lanjut Djoko, Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas perkara ini.
Oleh karenanya, hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu seharusnya menjadi yang paling tinggi.
"Sambo berulang kali mengatakan bahwa itu semua tanggung jawab saya, kan begitu dia mengatakan," tutur Djoko.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
Adapun dalam kasus ini Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.