JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, terbuka peluang Richard Eliezer atau Bharada E bebas dari hukuman kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Djoko, sedikitnya ada dua alasan yang mungkin membebaskan anak buah Ferdy Sambo itu.
"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau," kata Djoko dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Derita dan Pembelaan Terakhir 6 Anak Buah Ferdy Sambo...
Alasan pertama, perbuatan Richard bisa disebut sebagai tindakan yang didasari perintah jabatan. Meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," terang Djoko.
Alasan kedua, status Richard sebagai justice collaborator (JC). Djoko mengatakan, syarat menjadi seorang JC yakni bukan aktor utama dari suatu perkara.
Selain itu, sebagai JC, Richard berkontribusi besar dalam membongkar perkara kematian Brigadir J.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Keadilan sebagai Tontonan
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain.
"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," kata Djoko.
Lagi pula, lanjut Djoko, Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas perkara ini.
Oleh karenanya, hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu seharusnya menjadi yang paling tinggi lantaran merupakan aktor utama.
"Sambo berulang kali mengatakan bahwa itu semua tanggung jawab saya, kan begitu dia mengatakan," tutur mantan hakim Mahkamah Agung itu.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Richard meminta dirinya dibebaskan karena terdapat alasan penghapus pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.