Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK

Kompas.com - 10/02/2023, 14:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengaku pihaknya tak akan menunda-nunda pengusutan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di balik diubahnya substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Menurutnya, hal itu juga terbukti dengan gerak cepat MKMK yang langsung memintai keterangan sejumlah pihak pada Kamis (9/2/2022) siang, hanya selang beberapa waktu setelah mereka dilantik pada pagi harinya.

"Yang bisa kami janjikan adalah bahwa kami akan bekerja dengan proper, secermat mungkin, dan kalau bisa secepat mungkin, tanpa melanggar hukum acara yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Itu lah yang menjadi pegangan kami," kata Palguna kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

"Baru disumpah kami langsung kerja, karena ini sudah pelantikan dan kami juga tidak mau menunda-nunda karena capek juga," ujarnya lagi.

Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa

Namun, ia tak menampik munculnya keraguan sebagian kalangan yang dialamatkan pada MKMK untuk dapat menuntaskan kasus ini.

Palguna mengaku tahu dirinya sempat jadi bahan kritik karena dianggap belum lama pensiun sebagai hakim konstitusi aktif, yakni 3 tahun.

Keraguan juga sempat dialamatkan pada anggota MKMK lain, Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai hakim konstitusi aktif.

Namun, ia mengatakan, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang memang mengamanatkan salah satu anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi aktif.

"Selalu saya katakan, analisis atau asumsi macam itu kan dapat dipahami. Walaupun berbusa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independen akan tegas, kalian tidak akan percaya juga," kata Palguna.

"Silakan 'adili kami' setelah hasil kerjanya keluar," ujarnya lagi.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Palguna lantas berjanji MKMK akan bersikap independen tanpa tendensi politik maupun intervensi, baik untuk melindungi hakim konstitusi tertentu ataupun sebaliknya.

Publik disebut tak perlu curiga bahwa majelis kehormatan ini bakal mengorbankan hakim-hakim tertentu.

Ia meyakini publik tahu rekam jejaknya sebagai hakim konstitusi selama ini.

"Yang bisa kami janjikan adalah siapapun dengan peristiwa ini tidak akan ada yang lepas dari permintaan keterangan kami dan kami akan perlakukan dengan proper. Kita sesuai fakta saja. Itu yang bisa kami janjikan," ujar hakim konstitusi 2 periode itu.

"Tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya, silakan Anda lacak, kan dua kali (menjabat) di Mahkamah Konstitusi kan gampang melacaknya (rekam jejak)," katanya lagi.

Baca juga: MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup

Diketahui, Palguna dan dua anggota MKMK akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait adanya substansi yang berubah dalam putusan MK dalam uji materil UU MK.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".

Saat dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra, bunyi putusannya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR.

Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra dalam sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK.

Oleh karenanya, penggantian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi tidak boleh dilakukan.

Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com