Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Pastikan Vaksin "Booster" Dosis 2 Gratis, Tiketnya Bisa Cek di PeduliLindungi

Kompas.com - 10/02/2023, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksin booster dosis kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat bisa diperoleh secara gratis.

Adapun kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas ini terbit sejak 24 Januari 2023.

“(Vaksin booster dosis kedua) Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Harga Vaksin Booster Bakal Rp 100.000 di Masa Endemi, Menkes: Masih Make Sense

Budi menyampaikan, untuk program vaksinasi berbayar, Kemenkes masih terus melakukan kajian. Namun, sifat vaksin ini adalah vaksinasi pilihan.

Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Yang jelas, kata Budi, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

"Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Dosis 2 Perlu meski Antibodi Masyarakat Sudah 99 Persen

Lebih lanjut Budi menyampaikan, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi pada masa pandemi menuju endemi, baik mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Di sisi lain, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa," beber Budi.

"Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com