Salin Artikel

Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

Ronny pun mengungkit replik yang disampaikan jaksa menyebut ada dilema yuridis.

"Dalam repliknya sendiri, jaksa penuntut umum menyampaikan dia dilema yuridis bahwa satu sisi dia ada SOP, sistem operasional prosedur dari jaksa mengenai penuntutan, sisi yang lainnya adalah undang undang," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023) malam.

Padahal, lanjut Ronny, mestinya jaksa tak ragu langsung melihat undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Tak lain dan tak bukan, hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara.

"Menurut hemat kami adalah seharusnya mengacu kepada undang- undang, karena ini lex specialis-nya. Jadi SOP tidak boleh mengalahkan undang undang," ujar dia.

"Jadi kita lihat kemarin agak keliru, jadi ketika menyampaikan dilema yuridis, itu membuat kami melihat bahwa dalam hal tuntutan richard eliezer di mana 12 tahun tersebut, kita melihat bahwa jaksa pun ragu terhadap angka tersebut. Jaksa penuntut umum ragu," sambung Ronny.

Meski demikian, Ronny menghargai jaksa yang dalam repliknya mengakui ada kegamangan dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut dia, hal ini berarti ada niatan jaksa mengoreksi diri melalui replik tersebut.

Lebih jauh, Ronny menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada jaksa untuk memerhatikan status justice collaborator Bharada E.

"Kalau kita bilang bahasa rekomendasi ini karena sesama mitra ya, seharusnya, jaksa pun mengerti bahasa rekomendasi ini, ini perintah undang undang lho," tutur dia.

Akan tetapi, rekomendasi LPSK itu tak terwujud melalui tuntutan terhadap Bharada E. Nyatanya, Bharada E tidak dituntut paling ringan di antara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lainnya.

Tuntutan itu, lanjut Ronny, dirasa mengagetkan jika melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ketika proses persidangan berjalan lancar, kami tim penasihat hukum merasa bahwa, wah, dia (Bharada E) pasti dituntut di bawah yang lainnya. Itu, kata kuncinya karena, ada undang undang gitu lho. Kami berpikir paati dia dituntut di bawah yang lainnya," pikir Ronny.

"Tapi yang membuat kaget ketika Richard dituntut lebih tinggi jauh dari tiga terdakwa yang lainnya. Ini buat kami enggak fair, enggak adil," tutur dia.

Sekadar informasi, JPU sebelumnya mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, tindakan yang dilakukan oleh eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/10520111/pengacara-bharada-e-tuntutan-richard-eliezer-12-tahun-jaksa-pun-ragu

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke