Hal ini disampaikan Herindra saat menerima kunjungan Deputy Minister for Advanced Capabilities Program, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Han Kyoung-ho di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (7/2/2023).
"Pihak RI memiliki komitmen yang besar untuk melanjutkan program KF-X/IF-X, mengingat hal ini merupakan program strategis guna menguasai teknologi tinggi di bidang industri pertahanan," kata Herindra, dikutip dari kemhan.go.id, Selasa sore.
Herindra menuturkan, bukti komitmen Indonesia untuk melanjutkan program pengembangan KF-X/IF-X di antaranya dengan dilakukannya pembayaran cost share pada tahun 2022.
Selain itu, Indonesia juga telah mengirimkan teknisi dari PT Dirgantara Indonesia (DI) serta pilot secara bertahap ke Korea Selatan.
"Sejak arahan Menhan terkait kelanjutan program KF-X/IF-X, Kemenhan telah melaksanakan koordinasi dengan kementerian terkait agar program berjalan sesuai harapan Presiden RI," terang dia.
"Yang diantaranya melakukan negosiasi keenam yang menghasilkan joint agreement pada 11 November 2021 dan telah dikirimkan 37 engineer PT DI serta dua pilot test RI untuk mengikuti partisipasi di KAI Korsel," sambung Herindra.
Herindra juga mengatakan, Pemerintah Indonesia mendukung pembentukan kembali Joint Program Management Office (JPMO) demi tercapainya tujuan program kedua belah pihak.
Herindra menambahkan, tujuan program tersebut tak lain untuk mewujudkan kemampuan Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur dengan target capaian dapat memproduksi komponen secara terbatas, baik aspek wing, tail dan pylon KF-X/IF-X.
"Kemudian dapat melakukan final assembly, uji terbang maupun resertifikasi IF-X, juga dapat melaksanakan operasional serta pemeliharaan pesawat IF-X dan melakukan modifikasi atau upgrade pesawat IF-X," imbuh dia.
Sebagai informasi, jet tempur KF-X/IF-X merupakan hasil kerja sama Indonesia dan Korea Selatan.
Kedua negara meneken perjanjian kerja sama kesepakatan pembagian ongkos produksi jet tempur KF-X/IF-X pada 2014 antara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Duta Besar Korea Selatan Cho Tai-young.
Perjanjian itu meliputi kerja sama rekayasa teknik dan pengembangan.
Dua tahun kemudian, Pemerintah Indonesia melalui PT Dirgantara Indonesia dan Korea Aerospace Industries (KAI) meneken kesepakatan pembagian tugas.
Kesepakatan itu mengatur tentang porsi keterlibatan PT DI dalam program jet tempur terkait dengan desain, data teknis, spesifikasi, informasi kemampuan, pengembangan purwarupa, pembuatan komponen, serta pengujian dan sertifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/17475871/indonesia-tegaskan-lanjutkan-program-jet-tempur-kf-x-if-x-untuk-kuasai