JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur militer menuntut empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua, pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut supaya keempat prajurit tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI.
Hal ini sebagaimana tuntutan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).
"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata seorang oditur militer Kolonel (Chk) Yunus Ginting, dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup
Adapun keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw.
Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.
Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.
Baca juga: Mayor D, Terdakwa Kasus Mutilasi Timika Divonis Penjara Seumur Hidup
Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI.
Pihak oditur militer menilai bahwa keempat prajurit terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Empat warga yang menjadi korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Yunus menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap empat warga Nduga.
Ketiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari
Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.
Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.