Dalam surat tuntutan itu, Jaksa menilai dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi telah menimbulkan kerugian puluhan triliun.
Kerugian tersebut yakni keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Pengakuan ini disampaikan saat sidang diskors oleh majelis hakim.
Saat itu, Jaksa masih memaparkan fakta persidangan dan belum memasuki bab analisis yuridis.
“Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Begitupun setelah poin tuntutan dibacakan, Surya Darmadi menyampaikan protes di muka hakim.
Ia keberatan disimpulkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, laporan keuangan perusahaannya atau CRS (corporate reporting system) sudah tercatat secara internasional.
Ia menilai, kesimpulan Jaksa mengada-ada.
Surya Darmadi juga menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.
“Kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” ujar dia
Setelah surat tuntutan dibacakan dan sidang ditutup, Surya Darmadi juga tampak emosi. Saat itu, ia sedang berdiri bersama kuasa hukumnya.
Tim dari Kejaksaan Agung kemudian menghampiri untuk membawanya kembali ke tahanan.
Saat Jaksa mendekat, Surya Darmadi tampak mengomel karena dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Ya kasihlah sedikit manusiawi dikit yah,” ujar Surya Darmadi.
Melihat itu, kuasa hukumnya, Juniver Girsang mencoba menenangkan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Hal ini sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menilai dakwaan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah terbukti.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/23010811/dengarkan-tuntutan-jaksa-surya-darmadi-saya-gila-saya-setengah-gila