JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam replik atau tanggapan nota pembelaan memuji sikap Chuck Putranto yang disebut kesatria, karena mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam replik itu jaksa menyebut Chuck Putranto dalam sidang mengakui perbuatannya mengambil dan mengganti perangkat perekam video digital (DVR) kamera pengawas (CCTV) di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Selama di persidangan juga kami juga mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa telah mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan replik, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri
Jaksa memuji sikap Chuck Putranto yang mengakui perbuatannya meskipun berdalih tindakan tersebut atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan kepada Chuck sudah terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut jaksa, seharusnya Chuck wajib menolak perintah tersebut karena dia menyadari perintah dari Sambo bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Baca juga: Jaksa Nilai Chuck Putranto Tahu Pengambilan DVR CCTV Berhubungan dengan Kematian Brigadir J
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, 6 orang mantan anak buah Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara bervariasi.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya, Agus Nurpatria, dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Lalu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.