JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membantah argumen terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, yang menyatakan sudah meminta izin kepada satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, buat mengambil perangkat perekam digital video (DVR) kamera pengawas (CCTV) dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Padahal menurut jaksa, Irfan yang merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 punya cukup waktu saat berada di Duren Tiga buat meminta izin kepada RT, Seno Sukarto, setempat untuk memeriksa DVR CCTV.
"Terdakwa menyatakan satpam memiliki kewenangan memberi izin tanggapan penuntut umum dengan tegas menyatakan pendapat terdakwa tersebut adalah keliru. Bahwa seharusnya terdakwa menyadari satpam hanyalah orang yang dipekerjakan dan bukan sebagai pemilik DVR CCTV," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan nota pembelaan (pleidoi) Irfan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).
Menurut jaksa, dari fakta persidangan yakni pengakuan satpam kompleks, Abdul Jafar dan Marzuki, menyatakan mereka diangkat oleh Seno selaku ketua RT.
Selain itu, kata jaksa, dalam sidang itu Abdul dan Marzuki menyatakan DVR CCTV merupakan milik warga Kompleks Polri Duren Tiga. Maka dari itu keduanya tidak bisa memberikan izin kepada Irfan buat mengambil DVR CCTV itu.
Jaksa dalam replik juga menyatakan seharusnya Irfan sebagai seorang anggota Polri yang tercatat sebagai lulusan terbaik Akpol pada 2010 bisa membedakan peran dan kewenangan satpam hingga RT di kompleks itu.
"Terdakwa seharusnya mengetahui kepada siapa harus meminta izin sebelum melakukan tindakan atau peranan mengambil mengganti menyerahkan sistem elektronik tersebut," ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Irfan Widyanto dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
"Sehingga adalah sangat keliru terdakwa dengan sengaja telah mengaburkan fakta adanya keterangan saksi Abdul Jafar, saksi Marzuki dan saksi Seno Sukarto yang menjelaskan tanggung jawab atau izin atas DVR CCTV tersebut adalah dari ketua RT," lanjut jaksa.
Jaksa melanjutkan, dalam persidangan juga terungkap pengakuan Abdul Jafar yang justru tegas menyatakan Irfan tidak memiliki iktikad baik, sebab mencegah rekannya, Abdul Jafar, untuk meminta izin kepada ketua RT terlebih dulu sebelum DVR CCTV itu dibawa.
Bahkan kata jaksa, dari keterangan Abdul terungkap Irfan menolak permintaan untuk terlebih dulu melapor kepada Ketua RT.
"Dan pernyataan tersebut justru membenarkan fakta yang kami buktikan bahwa terdakwa memang tidak pernah meminta izin kepada ketua RT. Serta terdakwa sejak kedatangannya di lokasi sekitar 15.00 WIB sampai dengan diambilnya DVR CCTV tidak pernah berusaha untuk meminta izin kepada ketua RT padahal terdakwa memiliki kesempatan dan waktu untuk itu," ucap jaksa.
Baca juga: Irfan Widyanto ke Istri dan Anak: Kalian Harus Kuat, Inilah Risiko Tugas yang Papa Hadapi
Jaksa juga menanggapi pleidoi Irfan yang mengeklaim satpam di Kompleks Polri Duren Tiga berwewenang untuk memberi izin hanya sebagai pembenaran yang dibuat-buat.
"Karena terdakwa memang menyadari kesalahannya dengan tidak meminta izin kepada ketua RT pada saat pengambilan DVR CCTV tersebut," tutup jaksa.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, 6 orang mantan anak buah Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara bervariasi.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya, Agus Nurpatria, dituntut pidana penjara 3 tahun.
Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Lalu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.