Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 20:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membantah argumen terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, yang menyatakan sudah meminta izin kepada satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, buat mengambil perangkat perekam digital video (DVR) kamera pengawas (CCTV) dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal menurut jaksa, Irfan yang merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 punya cukup waktu saat berada di Duren Tiga buat meminta izin kepada RT, Seno Sukarto, setempat untuk memeriksa DVR CCTV.

"Terdakwa menyatakan satpam memiliki kewenangan memberi izin tanggapan penuntut umum dengan tegas menyatakan pendapat terdakwa tersebut adalah keliru. Bahwa seharusnya terdakwa menyadari satpam hanyalah orang yang dipekerjakan dan bukan sebagai pemilik DVR CCTV," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan nota pembelaan (pleidoi) Irfan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/20223).

Baca juga: Jaksa Singgung Irfan Widyanto Raih Adhi Makayasa tapi Tak Bisa Bedakan Kewenangan hingga Rusak Citra Polri

Menurut jaksa, dari fakta persidangan yakni pengakuan satpam kompleks, Abdul Jafar dan Marzuki, menyatakan mereka diangkat oleh Seno selaku ketua RT.

Selain itu, kata jaksa, dalam sidang itu Abdul dan Marzuki menyatakan DVR CCTV merupakan milik warga Kompleks Polri Duren Tiga. Maka dari itu keduanya tidak bisa memberikan izin kepada Irfan buat mengambil DVR CCTV itu.

Jaksa dalam replik juga menyatakan seharusnya Irfan sebagai seorang anggota Polri yang tercatat sebagai lulusan terbaik Akpol pada 2010 bisa membedakan peran dan kewenangan satpam hingga RT di kompleks itu.

"Terdakwa seharusnya mengetahui kepada siapa harus meminta izin sebelum melakukan tindakan atau peranan mengambil mengganti menyerahkan sistem elektronik tersebut," ujar jaksa.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Irfan Widyanto dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

"Sehingga adalah sangat keliru terdakwa dengan sengaja telah mengaburkan fakta adanya keterangan saksi Abdul Jafar, saksi Marzuki dan saksi Seno Sukarto yang menjelaskan tanggung jawab atau izin atas DVR CCTV tersebut adalah dari ketua RT," lanjut jaksa.

Jaksa melanjutkan, dalam persidangan juga terungkap pengakuan Abdul Jafar yang justru tegas menyatakan Irfan tidak memiliki iktikad baik, sebab mencegah rekannya, Abdul Jafar, untuk meminta izin kepada ketua RT terlebih dulu sebelum DVR CCTV itu dibawa.

Bahkan kata jaksa, dari keterangan Abdul terungkap Irfan menolak permintaan untuk terlebih dulu melapor kepada Ketua RT.

"Dan pernyataan tersebut justru membenarkan fakta yang kami buktikan bahwa terdakwa memang tidak pernah meminta izin kepada ketua RT. Serta terdakwa sejak kedatangannya di lokasi sekitar 15.00 WIB sampai dengan diambilnya DVR CCTV tidak pernah berusaha untuk meminta izin kepada ketua RT padahal terdakwa memiliki kesempatan dan waktu untuk itu," ucap jaksa.

Baca juga: Irfan Widyanto ke Istri dan Anak: Kalian Harus Kuat, Inilah Risiko Tugas yang Papa Hadapi

Jaksa juga menanggapi pleidoi Irfan yang mengeklaim satpam di Kompleks Polri Duren Tiga berwewenang untuk memberi izin hanya sebagai pembenaran yang dibuat-buat.

"Karena terdakwa memang menyadari kesalahannya dengan tidak meminta izin kepada ketua RT pada saat pengambilan DVR CCTV tersebut," tutup jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, 6 orang mantan anak buah Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara bervariasi.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya, Agus Nurpatria, dituntut pidana penjara 3 tahun.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Lalu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com