Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.

Arif menyebut ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut.

Hal tersebut Arif sampaikan saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Arif mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.

Sebab, antara logika, nurani, dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang, Jumat.

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," sambungnya.

Arif menjelaskan, ada sebuah budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando.

Maka dari itu, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.

"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.

Dia mengatakan budaya itulah yang kerap menciptakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.

Baca juga: Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya

Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan dituntut 1 tahun penjara. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan dituntut 1 tahun penjara.

Arif menyadari tidak semua orang bisa memahami kenapa bawahan sulit menolak penyalahgunaan oleh atasan tersebut.

Namun, dia menegaskan, walau dirinya seorang penegak hukum, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), bahkan berpangkat AKBP, bukan berarti dirinya bisa begitu saja menolak perintah atasan.

"Sebagai seorang lulusan Akademi Kepolisian yang berpangkat AKBP dengan pengalaman di berbagai bidang, seakan menjadi nilai kepastian dan predikat demikian pasti akan selalu memiliki kemampuan menolak perintah atasan," tegasnya.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Arif menyebut budaya seperti itu, di manapun berada, pasti akan sangat memiliki dampak.

Sehingga, penyalahgunaan karena ada relasi kuasa sangat rentan terjadi dalam sebuah institusi.

Dia lantas mengingatkan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang merupakan seorang bawahan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa. Bawahan yang di dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya," jelas Arif.

"Berbagai pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak, 'mengapa? Mungkinkah seorang penegak hukum yang paham hukum, seorang dengan predikat seperti itu mengapa memilih diam saja? Mengapa takut berterus terang?' Bahkan juga ada yang mudah berasumsi dan menuduh tanpa empati bahwa ada kesengajaan dalam diri saya untuk membantu menghalangi," lanjut dia.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Arif Rahman Arifin di Kasus Obstruction of Justice

Merespons asumsi-asumsi tersebut, Arif mengaku dirinya juga bingung kenapa bisa sampai dirinya terlibat dalam kasus ini.

Menurut Arif, kenyataan yang sedang dilaluinya saat ini terasa seperti mimpi.

Pasalnya, berdasarkan penilaian pribadinya sendiri, Arif adalah orang yang taat dalam berbagai aturan dan ketertiban SOP yang mengedepankan kebenaran materil.

"Apakah mungkin hal itu terjadi kepada saya, harus terlibat dalam perkara dan diserang dengan tuduhan kesengajaan dan niat untuk merintangi penyidikan?" ucap Arif.

Baca juga: AKBP Arif Patahkan Laptop, lalu Menyimpannya karena Ragukan Pengakuan Ferdy Sambo

 

Arif mengklaim selama 21 tahun berdinas di Polri, dirinya selalu mengedepankan kehati-hatian dalam bekerja.

Dia turut mengaku sudah berupaya memohon bantuan ke atasannya ketika menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Duren Tiga.

Rekaman CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang menangkap Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo baru tiba di rumah Duren Tiga.

Padahal, berdasarkan pengakuan Sambo, eks Kadiv Propam Polri tersebut baru tiba di rumah dinas Duren Tiga ketika Brigadir J sudah tewas.

"Saya sudah berupaya mempertimbangkan dan memohon bantuan (ketika menemukan kejanggalan). Saya memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya kira bisa memberikan perlindungan, dukungan, serta arahan tentang ketidaksesuaian, kejanggalan," paparnya.

Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo

Arif lantas berandai apabila dirinya saat itu tidak diminta menghadap Sambo, maka pasti dia tidak akan disuruh memusnahkan file CCTV berisi Brigadir J masih hidup itu.

"Jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk melaporkan kepada petinggi Polri atau pejabat utama lainnya, demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta, mungkin sejak saat itu saya lebih berani mengungkapkan hal yang saya ketahui. Namun, hal itu tidak se-ideal yang saya harapkan dan saya malah dihadapkan ke saudara FS yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut," imbuh Arif.

Sebagai informasi, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arif meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Nasional
Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Nasional
KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

Nasional
Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke